Agam - Tim Kupu-Kupu Jantanras SatReskrim Polres Agam kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan kendaraan yang terjadi di Padang Baru Nagari Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab. Agam. (11/6/24).
Baca juga:
Polda Sumbar Akan Adakan Pesta Rakyat
|
Kali ini petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berjenis kelamin wanita berinisial MI, 44 Tahun, warga Batu Palano Jorong II Balai Ahad Nagari Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab Agam.
Pelaku MI, berhasil diamankan petugas lengkap dengan bukti kejahatanya, berupa satu Unit Minibus Merk Daihatsu Xenia Warna Merah Nopol BA 1085 FE.
Selepas penangkapan tersebut. Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K, diruang kerjanya menerangkan " Pelaku MI ini merupakan target Operasi Jaran (kejahatan kendaraan) yang digelar Polres Agam.
"Pelaku MI ini ditangkap karena ia telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan, yang dilaporkan oleh korban ke polres Agam pada tanggal 10 Juni 2024 kemarin."
"Modus pelaku melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan tersebut yaitu dengan cara merental mobil milik korban kemudian tidak dikembalikan, malahan kendaraan tersebut dipindahtangankan kepada orang lain". Ulasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti , S.T.K., S.I.K. juga menambahkan " saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di mapolres Agam untuk dilanjutkan penyidikan perkaranya".
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami sementara, akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku MI. Korban menderita kerugian sebesar 60 juta rupiah"
"mudah-mudahan dengan telah kita tangkapnya pelaku MI ini, bisa menurunkan keresahan masyarakat terhadap tindak pidana kejahatan yang menggunakan kendaraan sebagai objek".
"Dan atas perbuatan pelaku tersebut, ia akan kita jerat dengan Pasal 372 KUHPidana Jo pasal 378 KUHPidana" Ulasnya sebagai penutup".
(Berry).